CONTOH MAKALAH PERKAWINAN ANTARORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

BAB IIIKESIMPULAN DAN SARAN

3.1    Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada bab II, penyusun memiliki beberapa kesimpulan. Kesimpulan itu diantaranya :
1.      Perkawinan campuran menurut hukum positif yang  ada di Indonesia, berdasarkan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, pasal 54 menyatakan bahwa “        perkawinan campuran itu adalah perkawinan antar  2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu  pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Jadi menurut hukum positif di Indonesia perkawinan campuran bukan perkawinan beda agama tapi perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan. 
         Tapi ada pasal lain pada UU perkawinan tersebut yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
2.      Perkawinan beda agama menurut pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 221. walaupun ada para ulama yang membolehkan perkawinan beda agama asal seorang pria muslim yang menikah dengan wanita Ahlul Kitab, hal ini karena didasarkan pada Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 5, dan sunah Nabi.

3.2    Saran

Pada kesempatan ini penyusun memiliki beberapa saran. Saran ditujukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, diharapkan pihak-pihak tersebut dapat melaksanakan saran itu. Saran-saran itu diantaranya :  
1.      Kepada pria muslim dan wanita muslimah berhati-hatilah dalam memilih pasangan hidup (jodoh), jangan sampai tergoda untuk menikah dengan pria/wanita yang berbeda agama, karena Islam (agama yang kita anut) tidak memperbolehkan kawin beda agama.

2.      Kepada kaum muda-mudi jangan karena cinta yang dalam jadi tergoda untuk menikah dengan pria/wanita beda agama, apalagi untuk pindah agama karena cinta. Sesungguhyna Allah SWT dan Rasul-Nya sangat tidak meridhoi perbuatan seperti itu.  
0 Komentar untuk " CONTOH MAKALAH PERKAWINAN ANTARORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM BAB III KESIMPULAN DAN SARAN "

Back To Top