BAB IIIKESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab II, penyusun memiliki beberapa
kesimpulan. Kesimpulan itu diantaranya :
1. Perkawinan
campuran menurut hukum positif yang ada
di Indonesia, berdasarkan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, pasal 54 menyatakan
bahwa “ perkawinan campuran itu
adalah perkawinan antar 2 orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan
dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia”. Jadi menurut hukum positif di Indonesia perkawinan campuran bukan
perkawinan beda agama tapi perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan.
Tapi
ada pasal lain pada UU perkawinan tersebut yang menyatakan bahwa suatu
perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya.
2. Perkawinan
beda agama menurut pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan karena
bertentangan dengan Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 221. walaupun ada para
ulama yang membolehkan perkawinan beda agama asal seorang pria muslim yang
menikah dengan wanita Ahlul Kitab, hal ini karena didasarkan pada Al-Qur’an
Surat Al-Maidah ayat 5, dan sunah Nabi.
3.2 Saran
Pada kesempatan ini penyusun memiliki beberapa saran.
Saran ditujukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, diharapkan pihak-pihak
tersebut dapat melaksanakan saran itu. Saran-saran itu diantaranya :
1. Kepada
pria muslim dan wanita muslimah berhati-hatilah dalam memilih pasangan hidup
(jodoh), jangan sampai tergoda untuk menikah dengan pria/wanita yang berbeda
agama, karena Islam (agama yang kita anut) tidak memperbolehkan kawin beda
agama.
2. Kepada
kaum muda-mudi jangan karena cinta yang dalam jadi tergoda untuk menikah dengan
pria/wanita beda agama, apalagi untuk pindah agama karena cinta. Sesungguhyna
Allah SWT dan Rasul-Nya sangat tidak meridhoi perbuatan seperti itu.
Tag :
MAKALAH AGAMA
0 Komentar untuk " CONTOH MAKALAH PERKAWINAN ANTARORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM BAB III KESIMPULAN DAN SARAN "