BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Ijtihad yang benar adalah sebagaimana didefinisikan para ahli ushul fikih yakni usaha-usaha mujtahid dengan segenap kesungguhan dan kesanggupan untuk mendapatkan ketentuan hukum suatu masalah dengan menggunakan metodologi yang benar dengan bersumber kepada ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits nabi dan ijma para sahabat nabi.
Metodologi
ijtihad diantaranya yaitu qiyas, istihsan, mashalih mursalah dan ‘urf atau adat
kebiasaan.
Hasil ijtihad para mujtahid
berbeda-beda karena dilihat dari sifat lafal yang ada, terkadang dalam satu
lafal mengundang makna ganda.
2. Saran
Semoga
dengan dibuatnya makalah ini diharapkan kita dapat mningkatkan pengetahuan kita
dalam memahami makna belajar dan strategi belajar sehingga jika suatu saat kita
jadi pendidik. Dan penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih
jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah dimasa yang akan datang.
Tag :
MAKALAH AGAMA
0 Komentar untuk " CONTOH MAKALAH IJTIHAD SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM BAB III PENUTUP "