CONTOH MAKALAH IJTIHAD SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM BAB III PENUTUP



BAB III



PENUTUP

 

1.       Kesimpulan

Ijtihad yang benar adalah sebagaimana didefinisikan para ahli ushul fikih yakni usaha-usaha mujtahid dengan segenap kesungguhan dan kesanggupan untuk mendapatkan ketentuan hukum suatu masalah dengan menggunakan metodologi yang benar dengan bersumber kepada ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits nabi dan ijma para sahabat nabi.

Metodologi ijtihad diantaranya yaitu qiyas, istihsan, mashalih mursalah dan ‘urf atau adat kebiasaan.
Hasil ijtihad para mujtahid berbeda-beda karena dilihat dari sifat lafal yang ada, terkadang dalam satu lafal mengundang makna ganda.

2.       Saran

Semoga dengan dibuatnya makalah ini diharapkan kita dapat mningkatkan pengetahuan kita dalam memahami makna belajar dan strategi belajar sehingga jika suatu saat kita jadi pendidik. Dan penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah dimasa yang akan datang.
0 Komentar untuk " CONTOH MAKALAH IJTIHAD SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM BAB III PENUTUP "

Back To Top