MAKALAH
EMANSIFASI WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM
Diajukan untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas
Mata Kuliah SPAI
Dosen : Tim Dosen SPAI
LOGO
Disusun oleh :
BELLIA CANTIKA
0601874
Matematika-B
PROGRAM S1 PENDIDIKAN GURU SD
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
KAMPUS TASIKMALAYA
2006
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis sampaikan
kehadirat illahi Robbi, karena berkat Dia-lah penulis dapat menyelesaikan
dengan tanpa halangan, penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari bantuan
banyak pihak terutama Tim Dosen PAI. Penulis ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Adapun salah
satu tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah SPAI, selain itu juga penulis berharap makalah ini makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca khususnya. Masih banyak kekurangan dalam
penyusunan ini, oleh karena itu penulis mohon saran dan kritiknya dari para
siswa.
Tasikmalaya,
November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
I.2
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN MASALAH
BAB III KESIMPULAN DAN
SARAN
III.1
Kesimpulan
III.2
Saran
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam
kehidupan berumahtangga, tentu saja permasalahan timbul akibat kurangnya
ekonomi. Kebutuhan keluarga tidaklah cukup hanya mengandalkan penghasilan dari
sebelah pihak (suami). Oleh karenanya islam tidak melarang istri untuk
beaktivitas di luar rumah demi menciftakan ketenangan dan kebahagiaan anggota
keluarga.
I.2 Tujuan
·
Untuk menciftakan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, warohmah
·
Supaya tidak terjadi
penyalahgunaan emansifasi wanita
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Terdapat
perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tidak pada bentuk fisiknya saja,
tetapi juga dalam bidang fsikis. Pembagian kerja, hak dan kewajiban yang
ditetapkan agama terhadap masing-masing didasarkan pada perbedaan itu. Pola
pembagian kerja yang ditetapkan agama tidak menjadikan salah satu pihak bebas
dari tuntunan dan tuntunan, minimal dari segi moral untuk membantu pasangannya.
Islam meletakan
kewajiban mencari nafkah untuk menafkahi keluarga dipundak suami, sedangkan
istri, seperti sabda Rasul SAW, Memimpin rumah tangga dan bertanggung jawab
atas keuangan suami.
Dari hadist
diatas tergambar tugas-tugas yang harus dipenuhi istri, serta peran yang
diembannya dalam memelihara rumah tangga baik dari segi kebersihan, keserasian,
tata ruang, pengaturan menu makanan samapai pada keseimbangan anggaran. Bahkan
seorang istri ikut bertanggung jawab bersama suami untuk menciftakan ketenangan
bagi seluruh anggota keluarga.
Sebagai ibu,
seorng istri adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya, khususnya
pada masa balita karena sifat keibuan hanya dimiliki oleh wanita. Anak pada
periode pertama kelahirannya sangat membutuhkan ibu dan bapaknya. Dari sini
dibutuhkan seorang penanggung jawab jiwa dan mental anak, agama menugaskan
kepada ibu yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh sang ayah dalam
bidang tersebut, tidak berarti bahwa suami tidak berkewajiban mendidik anak.
Istri bertugas
memelihara rumah tangga bukan berarti wanita tidak boleh bekerja. Islam tidak
melarang istri bekerja tetapi islam tidak mendorong hal tersebut. Seperti yang
diuraikan Muhammad Quthb dalam bukunya, “Perempuan pada zaman nabi pun
bekerja”, ketika kondisi menunutut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan
terletak pada ada atau tidaknya hak mereka bekerja, tapi islam tidak cenderung
mendorong wanita keluar rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat
perlu, yang dibutuhkan masyarakat atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu.
Misalnya, kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya.
Walaupun islam
tidak melarang istri untuk bekerja, namun tetap saja ada batasan-batasan
tertentu yang harus dipatuhi oleh istri, karena ada pekerjaan yang dilarang
oleh agama sekalipun istri berpotensi dan mampu mengemban tugas tersebut selama
masih ada kaum laki-laki. Seperti halnya kepemimpinan QS, An-nisa : 34 yang
menjelaskan bahwa laki-laki adalah pimpinan bagi kaum wanita. Dan dalam hadist
nabi Muhammad yang menegaskan bahwa tidak akan bahagia satu kaum yang
menyerahkan bahwa tidak akan bahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada perempuan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
III.1 Kesimpulan
Islam membenarkan kaum wanita untuk
aktif dalam berbagai bidang di dalam ataupun di luar rumah. Cara bekerjanya
dapat dilakukan baik secara mandiri, bersama orang lain dengan lembaga
pemerintah maupun swasta. Selama pekerjaan tersebut dibutuhkan olehnya dan
dilakukan dalam suasana terhormat sopan, terhindar dari dampak-dampak negatif
pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Seorang istri dapat
melakukan hal diatas selama tugas pokok sebagai istri tidak terabaikan.
III.2 Saran
Dengan pekerjaan yang kita emban,
kita tidak boleh mengabailkan tugas pokok kita sebagai istri, walaupun kita
(istri) mempunyai pekerjaan di luar rumah tapi istri harus mampu menciftakan keluarga
yang sakinah, mawadah, warohmah. Dan istri juga tidak boleh menyalahgunakan
emansivasinya sehingga ingin menyamakan derajatnya dengan laki-laki (suami).
Tag :
MAKALAH AGAMA
0 Komentar untuk " CONTOH MAKALAH EMANSIFASI WANITA DALAM PANDANGAN ISLAM "