BAB IPENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkawinan antar orang berlainan agama (perkawinan
campuran), telah menjadi polemik dari dulu sampai sekarang, hal ini disebabkan
karena perkawinan antar orang berlainan agama belum diatur dalam Undang-undang secara
tegas dan tuntas. Sebagai contoh ada kantor catatan sipil yang tidak mau
mencatat perkawinan antar agama karena berpendapat bahwa perkawinan tersebut
bertentangan dengan Pasal 2 UU No.1/1974. Dan ada pula kantor catatan sipil
yang mau mencatatnya karena berdasarkan pada GHR (Gemengde Huwelijk Reglement), yakni perkawinan dilakukan menurut
hukum suami, sehingga istri mengikuti status hukum suami.
Hal inilah yang menjadi sumber polemic, disatu pihak ada yang
menolak perkawinan beda agama, dan dipihak lain ada yang membolehkan kawin beda
agama. Ini merupakan salah satu contoh kekurangjelasan dan kekurangtegasan
hokum di Negara kita yang mengatur
tentang perkawinan.
Sedangkan perkawinan berbeda agama, jika dilihat dari
sudut pandang Islam yaitu ada dua pendapat. Pendapat yang pertama , melarang
perkawinan antar orang yang berlainan agama karena didasarkan pada Al-Qur’an,
Surat Al-Baqoroh ayat 221. pendapat yang kedua, ada yang membolehkan perkawinan
berbeda agama, yaitu antara seorang muslim (laki-laki mu’min) dengan musrikah
(perempuan musrik) asalkan musrikah tersebut Ahlul Kitab, yakni berasal dari
yang satu rumpun dengan agama Islam, sebab sama-sama agama wahyu, yatiu agama
Kristen dan Yahudi. Hal ini didasarkan pada Firman Allah dalam surat Al-Maidah
ayat 5, Sunah dan Ijma.
2.2 Tujuan
Penyusunan makalah ini memiliki beberapa tujuan, antara
lain :
1. Pembaca
menjadi tahu apa yang dimaksud dengan
perkawinan campuran.
2. Pembaca
mengetahui dasar –dasar hokum perkawinan berbeda agama, baik menurut hokum positif yang ada di Indonesia maupun
menurut hokum agama Islam.
3. Seorang
muslim yang ingin menikah dengan seseorang yang berbeda agama sebaiknya
berpikir lebih matang, karena agama Islam melarang perkawinan beda agama,
apalagi kalau wanitanya dari pihak muslim dan prianya non Muslim agama Islam
mengharamkannya.
Tag :
MAKALAH AGAMA
0 Komentar untuk " CONTOH MAKALAH PERKAWINAN ANTARORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM BAB I "