CONTOH MAKALAH PERKAWINAN ANTARORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM BAB I

BAB IPENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Masalah

Perkawinan antar orang berlainan agama (perkawinan campuran), telah menjadi polemik dari dulu sampai sekarang, hal ini disebabkan karena perkawinan antar orang berlainan agama belum diatur dalam Undang-undang secara tegas dan tuntas. Sebagai contoh ada kantor catatan sipil yang tidak mau mencatat perkawinan antar agama karena berpendapat bahwa perkawinan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 UU No.1/1974. Dan ada pula kantor catatan sipil yang mau mencatatnya karena berdasarkan pada GHR (Gemengde Huwelijk Reglement), yakni perkawinan dilakukan menurut hukum suami, sehingga istri mengikuti status hukum suami.
Hal inilah yang menjadi sumber polemic, disatu pihak ada yang menolak perkawinan beda agama, dan dipihak lain ada yang membolehkan kawin beda agama. Ini merupakan salah satu contoh kekurangjelasan dan kekurangtegasan hokum di Negara kita yang mengatur  tentang  perkawinan.   
Sedangkan perkawinan berbeda agama, jika dilihat dari sudut pandang Islam yaitu ada dua pendapat. Pendapat yang pertama , melarang perkawinan antar orang yang berlainan agama karena didasarkan pada Al-Qur’an, Surat Al-Baqoroh ayat 221. pendapat yang kedua, ada yang membolehkan perkawinan berbeda agama, yaitu antara seorang muslim (laki-laki mu’min) dengan musrikah (perempuan musrik) asalkan musrikah tersebut Ahlul Kitab, yakni berasal dari yang satu rumpun dengan agama Islam, sebab sama-sama agama wahyu, yatiu agama Kristen dan Yahudi. Hal ini didasarkan pada Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5, Sunah dan Ijma.

2.2    Tujuan

Penyusunan makalah ini memiliki beberapa tujuan, antara lain :
1.      Pembaca menjadi tahu apa yang dimaksud  dengan perkawinan campuran.
2.      Pembaca mengetahui dasar –dasar hokum perkawinan berbeda agama, baik menurut  hokum positif yang ada di Indonesia maupun menurut hokum agama Islam.

3.      Seorang muslim yang ingin menikah dengan seseorang yang berbeda agama sebaiknya berpikir lebih matang, karena agama Islam melarang perkawinan beda agama, apalagi kalau wanitanya dari pihak muslim dan prianya non Muslim agama Islam mengharamkannya.          
0 Komentar untuk " CONTOH MAKALAH PERKAWINAN ANTARORANG YANG BERLAINAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM BAB I "

Back To Top